AKBP Silvia Puspasari juga menjelaskan, kenapa perkara ini ditangani oleh Ditreskrimsus dan bukan oleh Ditreskrimum.

“Karena dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit Perbankan, masih di bawah kewenangan kita. Tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini nantinya akan dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang,”terang AKBP Silvia.

Dilokasi yang sama, Swatiningsih istri pelapor Roy Sputra Wijoyo mengaku, pihaknya pada saat itu sedang membaca koran bahwa status Quo yang ditetapkan Pengadilan Negeri pada yayasan sosial BMA ini dinyatakan bahwa yayasan tidak boleh mengambil satu keputusan yang berlawanan dengan hukum.

“Nah disini yang membuat kami mencari keadilan ke Polda Jatim, karena kami gak tau,”kata Swatiningsi dihadapan awak media.