Dari hasil interogasi, Sabtu, 1 April 2023 itu, polisi berlanjut mendatangi konter penjualan kartu ponsel milik AA, warga Desa Tempurtan, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

“Di tempat tersebut, polisi menemukan AA yang sedang meregistrasi kartu perdana,” kata AKBP Wadi.

AA pun diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti, alat registrasi mulai dari laptop dan komputer yang terhubung dengan SIM box yang berisi kartu-kartu perdana, serta beberapa boks kartu perdana.

Kartu-kartu perdana itu sudah terregistrasi aktif dengan data adminduk milik orang lain.

Dari hasil pemeriksaan, AA meregistrasi dan menjual kartu perdana dengan menggunakan data orang lain.

Selanjutnya AA menjual kode OTP kartu perdana tersebut melalui website di Rusia secara online.

Dari pengakuan AA, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menangkap YS, Senin, 3 April 2023. Dari tangan AA, polisi mengamankan SIM box dan kartu-kartu perdana ponsel yang telah diregistrasi.