Sabu itu enam poket dengan berat masing masing bungkus 0,38 gram, enam paket plastik Klips yang berisikan kristal jenis sabu dengan berat masing masing bungkus 0,35 gram, dua paket plastik Klips sabu dengan berat masing masing bungkus 0,40 gram, sekrop, 2 kotak warna merah dan hitam, HP Samsung serta Uang Rp. 250.000.

“Anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka MO di Jalan Tidar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut miliknya,” kata Daniel, Rabu (12/4/2023).

Kepada penyidik, Tersangka MO mendapatkan barang tersebut di atas dari Imam pada, Selasa 7 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib di pinggir Jalan Girilaya Surabaya dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000.