“Saat itu, pelaku membeli barang narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu setengah) gram namun untuk pembayarannya setelah barang tersebut laku terjual serta harga jual dengan harga bervariasi yaitu mulai dari Harga Rp. 50.000 hingga Rp. 150.000,” tambah Daniel.

Daniel menambahkan, tersangka MO sudah 4 kali mengambil sabu dari Imam namun untuk yang terakhir kalinya sabu tersebut belum sampai habis terjual sudah digagalkan oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya tersangka MO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Rif)