Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri melalui Kompol Fadilah selaku Wakasat Narkoba menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas kedua pelaku yang mencurigakan. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pendalaman dan menangkap terhadap pelaku.

Dari penangkapan tersebut, tersangka NYO mengaku bahwa mereka mendapatkan 14 bungkus poket sabu dengan total 6,66 gram dan 5 bungkus poket sabu dengan total 51,86 gram dari AW dengan cara dititipi untuk dijual lagi.

“Bahwa tersangka NYO menerima titipan dari tersangka AW sebanyak 2 kali dengan maksud untuk dijual lagi,” ungkap Kompol Fadilah, pada Selasa (11/04/2023).