“Pelaku saat dihajar warga, untung petugas yang mendengar info di lokasi langsung menyelamatkan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Polsek, sebelumnya pelaku sempat dibawa ke rumah sakit untuk di lakukan pengobatan karna ada luka.” Imbuhnya.

Dalam kasus pencurian ini, Ardi menuturkan bahwa pelaku ini apakah masih ada komplotan lain, apakah saat beraksi pelaku ada temanya. Kami masih kembangkan tersangka agar tidak terjadi kejahatan di wilayah Polsek Kenjeran Surabaya.

Untuk pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun.(Rif)