Surabaya, Surabaya Kota – Seorang petugas keamanan pasar berinisial STH (43) ditangkap polisi karena nekat mencuri sepeda motor Jupiter di Samping Rumah Jalan Randu Agung Surabaya, pada Minggu 26 Maret 2023.
Diketahui, residivis itu berinisial STH (43) itu ditangkap oleh warga yang rencananya mencuri motor korban, BDY (42) yang ingin dibawa kabur dengan rumah kontak sudah dalam keadaan dirusak. Pelaku kost di Sidotopo Wetan Surabaya.
Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban bahwa di jalan Randu Agung ada pencurian yang ketangkap dan sempat dihajar warga.
“Begitu mendapat laporan, petugas langsung bergerak cepat datang ke lokasi untuk menyelamatkan pelaku dari amukan massa yang saat itu sedang geram.” kata Ardi Purboyo, Rabu (12/04).
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan 2 buah kunci leter T untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.
“Dalam aksinya, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian di wilayah Kenjeran Surabaya, sebelumnya pelaku pernah di hukum dengan kasus 303 dan pernah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus perjudian pada tahun 2009.” urainya.
Tersangka juga mengaku sebelum beraksi dia berangkat dari rumah kost dengan maksud mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban dan tidak mengunci ganda serta situasi dalam keadaan sepi dan aman.
“Pelaku tunggal ini saat mencari sasarannya dengan cara berjalan kaki dengan masuk didalam perkampungan untuk mendapatkan targetnya. Setalah mendapatkan. Dia kemudian merusak rumah kontak motor korban dan membawa kabur.” tambahnya.
Begitu berhasil merusak rumah kontak motor korban, ketika sepeda motor itu akan dibawa kabur, ada salah satu warga yang melihatnya dan diteriaki maling sehingga korban dan warga lainya turut mengejar pelaku sehingga berhasil menangkapnya.
“Pelaku saat dihajar warga, untung petugas yang mendengar info di lokasi langsung menyelamatkan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Polsek, sebelumnya pelaku sempat dibawa ke rumah sakit untuk di lakukan pengobatan karna ada luka.” Imbuhnya.
Dalam kasus pencurian ini, Ardi menuturkan bahwa pelaku ini apakah masih ada komplotan lain, apakah saat beraksi pelaku ada temanya. Kami masih kembangkan tersangka agar tidak terjadi kejahatan di wilayah Polsek Kenjeran Surabaya.
Untuk pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun.(Rif)