Menurutnya, dari total 273 pegawai, yang sudah menerima pesangon sebanyak 123 pekerja, sedangkan 150 lainnya, belum menerima pesangon.

“150 karyawan yang belum menerima pesangon mengambil jalur hukum dan telah dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan,” jelas Atmari.

Ia juga menyampaikan, bahwa direksi dan manajemen akan bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak-hak pesangon para pekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.