Surabaya, Surabaya Kota – Aksi unjuk rasa pekerja PT Agel Langgeng di rumah pribadi pemegang saham, Jalan Dharmahusada Indah Blok L 1 pada Kamis-Jumat (7-8/4/2023) lalu, dibenarkan Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto.
Kompol Sugeng Rianto mengatakan bahwa rumah Tek Fei, sering didatangi karyawannya dari pabrik Permen Relaxa. Pekan lalu, massa siaga di depan rumah pemilik saham itu, hingga pukul 18.30 WIB. Menurutnya, massa menuntut agar gaji dan pesangonnya, segera dibayarkan.

Sejauh ini, Sugeng mempersilahkan para buruh itu, memperjuangkan haknya, namun cara yang dilakukan itu, tidak dapat dibenarkan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998, menyebutkan tidak boleh dilaksanakan di perumahan atau pemukiman.
“Makannya, kami selalu usaha untuk mencegah massa sampai datang ke rumah,” kata Sugeng. Kejadian tersebut, berawal dari viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan adanya aksi demo, terkait lalainya PT Kapal Api.
Namun, sebenarnya demo itu, diperuntukkan ke PT Agel Langgeng bukan PT Kapal Api. Hal ini pun diluruskan kuasa hukum PT Agel Langgeng, Dr. Atmari SH MH.
Menurutnya, demo tersebut dilakukan pekerja dari PT. Agel Langgeng yang berada di Pasuruan, bukan dari PT Kapal Api.
“Bahwa apa yang di posting oleh media sosial menyatakan bahwa pihak Kapal Api mengalami kebangkrutan itu tidak benar. Yang sedang mengalami pailit atau kebangkrutan merupakan PT. Agel Langgeng. Dan ini beda manajemen,” terang Atmari, Rabu (12/4/2023).
Atmari menjelaskan, PT Agel Langgeng merupakan perusahaan yang memproduksi permen bermerek Relaxa.
Menurutnya, dari total 273 pegawai, yang sudah menerima pesangon sebanyak 123 pekerja, sedangkan 150 lainnya, belum menerima pesangon.
“150 karyawan yang belum menerima pesangon mengambil jalur hukum dan telah dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan,” jelas Atmari.
Ia juga menyampaikan, bahwa direksi dan manajemen akan bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak-hak pesangon para pekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Dari proses penutupan Perusahaan PT. Agel Langgeng tidak ada hubungannya dengan perusahaan lain khususnya Kapal Api. Kami harap semua pihak agar bersabar karena kasus ini masih proses hukum dan melibatkan Dinas Perindustrian,” ungkap Atmari. (Dang)