Disebut oleh Abd Azis waktu Audiensi, dalam regulasi perioritas peruntukan DBHCHT itu 50% untuk Kesejahteraan masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi, 25% untuk upaya Penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran Rokok ilegal dan 20% Kesehatan dalam rangka mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Abd Azis juga menyoroti masih maraknya Rokok ilegal di Kabupaten Sampang padahal setiap tahunnya DBHCHT untuk bidang Penindakan selalu digelontorkan. (red/Rif)