Diungkap dari sampel kemasan Rokok produksi tahun 2023 yang didapat oleh Tim Investigasi LSM GKS ditemukan ketidak sinkronan antara jumlah dalam label pita cukai dengan isi batang dari kemasan rokok tersebut

Lucunya lagi ada pita cukai yang tertempel itu bukan peruntukannya antara Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Putih Mesin (SKM)

“Pita cukai ini dikeluarkan oleh Bea Cukai, jadi modus itu untuk mengelabui publik seolah olah legal karena ada pita cukainya walaupun tidak sinkron dan berbeda peruntukannya,” tandas Nurul Hidayat

Anehnya lagi menurut Nurul Hidayat, kejadian ini berlangsung tiap tahun berdasar bukti sampel yang di dapat sejak tahun 2020, Ia sempat meminta penjelasan dan ketegasan sikap Bea Cukai sebab perbuatan tersebut melanggar UU RI no 39 tahun 2007 tentang Cukai dan dapat dijatuhi hukuman pidana