Bahkan atas temuan itu dalam waktu dekat LSM GKS akan melaporkannya kepada Dirjen Bea Cukai Pusat dan Komisi XI DPR RI

Dijelaskan terkait hal itu waktu Audiensi Zainol Arifin selaku Humas KPPBC mengakui jika pita cukai itu resmi dikeluarkan oleh Bea Cukai namun yang bersangkutan berdalih terkendala personil dan perbuatan dari Pabrikan Rokok besar di Madura tersebut diluar sepengetahuan KPPBC, Bahkan Zainol Arifin menjamin tidak ada keterlibatan jajarannya dalam modus tersebut

Sebelumnya dilakukan Audiensi LSM GKS dengan jajaran KPPBC, adapun pokok permasalahan yang disampaikan oleh Aktivis LSM GKS yakni agar KPPBC menegur Kasatpol PP Sampang karena mengeluarkan pernyataan blunder yang seolah melindungi Oknum Pabrikan Rokok ilegal serta bertentangan dengan semangat Tugas dan Fungsinya selaku Institusi Penegakan Perda yang mendapat pengelolaan DBHCHT senilai 2,6 M pada tahun 2022

Selain itu permohonan untuk mendapatkan data Pengelolaan DBHCHT tahun 2022 di Kabupaten Sampang