Sementara itu, keterangan awal dari pelaku mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial HP (DPO), DL mendatangi ke Jalan Jambu Bangkalan Madura.

Tersangka DL bertemu dengan saudara HP lantas DL menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000, yang ditaruh didalam pot bunga depan Taman SD Jambu Bangkalan Madura. Sabu-sabu itu lalu dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali.