“Nah, ketika 4 Bus tersebut berangkat, terlihat portal sudah rusak,” ujar Budi.

Sementara itu, terkait hilangnya pagar portal, Deddy Sidik yang mewakili Fanny Sayoga sebagai pemilik lahan, mengajak masyarakat memahami bahwa pagar portal tersebut adalah hanya sebagai upaya pengamanan aset oleh pemilik lahan.

“Jalanan yang kita portal itu adalah SHM kita sendiri, dalam artian dipergunakan untuk jalan masuk ke wilayah kita sendiri bukan dipergunakan untuk proyek Alana atau warga perumahan Alana. Tapi untuk warga desa, kita persilahkan,” jelas Dedik.

Tidak jauh berbeda dengan yang dikatakan Budi Santoso. Dari peristiwa hilangnya pagar portal tersebut, Deddy mengaku, bersama pemilik lahan yang lain berinisiatif mengamankan property dengan melakukan penyekatan.

“Kami harus mengamankan apa yang menjadi hak kami, semua tanah milik kami disini statusnya SHM,” ujar Deddy.

Ditanya langkah ke depan terkait hilangnya portal, Deddy mengaku akan segera mengambil langkah hukum, karena menurutnya hal ini sudah masuk ke ranah pidana.