Pihaknya menjelaskan dari 25 kasus dengan 39 tersangka tersebut meliputi judi online ada 13 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 kasus, prostitusi 2 kasus, membawa senjata tajam (Sajam) 1 kasus, menyimpan/mengedarkan obat keras berbahaya(okerbaya) 5 kasus dan menyimpan narkotika jenis sabu ada 2 kasus.

“Ada belasan handphone yang digunakan judi online, sajam, obat keras jenis double L, karnopen dan sabu,” jelasnya.