“Ketika hendak dinyalakan menggunakan stater kaki, kepergok dan diteriakin maling – maling sehingga mengundang amarah warga dan dilakukan aksi massa,” terangnya.

“Kini tersangka sudah dimasukkan didalam sel tahanan Mapolsek dan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(Rif)