Di tengah kegiatan sedang berlangsung, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, S.Pd. hadir untuk menyapa seluruh peserta. Dalam sambutan dan arahan yang diberikan kepada peserta, Nurhadi menyampaikan bahwa perencanaan pernikahan yang baik adalah melakukan pernikahan di usia ideal, yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun dari laki-laki. Hal ini karena pernikahan di usia ideal adalah awal dari terbentuknya Keluarga Berkualitas.

“Dari memahami kapan pernikahan yang ideal, ditambah dengan materi yang disampaikan hari ini, semoga tidak ada lagi bayi yang terlahir stunting disini,” tambah Nurhadi.bkkbn-jatim-perhatikan-ukuran-lila-kadar-hb-dan-imt-pada-remaja

Nurhadi menyapa seluruh peserta dan berbagi cerita bahwa ada bayi baru lahir yang dibuang oleh orang tuanya. Setelah ditindaklanjuti, ternyata kedua orang tuanya ini masih remaja. Hal ini dapat menjadi pelajaran bahwa remaja perlu didampingi supaya tidak ada seks bebas atau hubungan diluar nikah. Hal yang seperti ini berpotensi melahirkan bayi stunting.