Jember, Surabaya Kota  – Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Begitulah mungkin yang dialami MS (41) warga – Ambulu Jember ini.

Pasalnya, pada Rabu (29/3/23), MS diringkus Satreskrim Polres Jember dirumahnya, karena diduga melakukan penyalah gunaan izin berusaha yang dimilikinya untuk eksport Baby Benur Lobster (BBL).

“Izin yang dimilik oleh MS adalah budidaya BBL, bukan melakukan ekspor BBL,” terang Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.,kepada wartawan, Jumat (31/3).

IMG 20230401 WA0016Itulah sebabnya tim penyidik Polres Jember menyatakan, bahwa aksi eksport BBL yang dilakukan MS ini adalah illegal.