Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa menerima. Namun pihak dari JPU mengatakan pikir-pikir. “Saya menerima Yang Mulia,”ucap terdakwa.