Surabaya, Surabaya Kota – Evi Mei Haryati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melisa dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara gelapkan mobil Honda Jazz millik suami sirinya yakni Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (30/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati menghadirkan saksi yakni Sutrisno yang merupakan suami sirihnya terdakwa dan Eksan Siswanto.

Dalam keterangan para saksi pada intinya Sutrisno tidak pernah menyuruh Evi untuk menjual mobil Honda Jazz, cuma waktu itu Evi hanya bilang pinjam mobilnya dan untuk Eksan hanya membeli mobil tersebut.