“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Khadwanto di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa.
“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Khadwanto di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa.