Untuk selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Di hadapan petugas, pelaku ini mengaku sudah tiga kali menerima barang narkotika jenis sabu dari seseorang yang panggilannya Mas Ipul (DPO) pada Jum’at 10 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib,” tutur Daniel.

Di mana sabu yang ia dapatkan sebanyak 20 gram dengan cara ranjau di depan Alfamart wilayah Puspo Agro Sidoarjo untuk diedarkan.

“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang bernama Mas Ipul yang memasok sabu-sabu dan masih dalam pengembangan,” jelasnya.