Imbas dari perbuatan penganiayaan tersebut, pelaku RH dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku RH saat ini sudah dijebloskan ke dalam jeruji Mapolrestabes Surabaya,” pungkasnya.(Rif)
Imbas dari perbuatan penganiayaan tersebut, pelaku RH dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku RH saat ini sudah dijebloskan ke dalam jeruji Mapolrestabes Surabaya,” pungkasnya.(Rif)