Atas perbuatan ini, Polisi menjerat pemilik toko dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1, subsider pasal 62 ayat 1 Jo pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, serta pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Untuk UU nomor 62 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 4 tahun penjara, untuk UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis atau tentang UU Cipta kerja, ancamannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember.

Sedangkan dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa botol oli palsu berbagai merek, diantaranya, merek Federal Oil, MPX, Yamalube, Castrol, Evalube dan Deltalube. Begitu juga dengan sparepart yang diindikasi palsu, diantaranya Kampas Rem berbagai merek, Ban Dalam, Ban Luar, Cool Boster, Master Rem, Rantai, Fanbelt, Gear seat, Dop Lampu dan beberapa onderdil lainnya. (Hum/Rif)