kejaksaan-tinggi-jatim-eksekusi-2-oknum-polisi-terpidana-kasus-kanjuruhan

Surabaya Kota, Surabaya – Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., Penegakan dari sistem peradilan pidana di Indonesia dapat juga dilakukan dengan melaksankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak yang memiliki kewenangan melaksanakan putusan hakim tersebut adalah Jaksa.

kejaksaan-tinggi-jatim-eksekusi-2-oknum-polisi-terpidana-kasus-kanjuruhan

Dalam isi putusan pidana kejaksaan mempunyai kewenangan untuk segera melakukan eksekusinya sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan jaksa dalam melaksanakan eksekusi, dan untuk mengetahui mekanisme eksekusi tindak pidana pembunuhan.

Penelitian ini menggunakan metode normatif, pendekatan secara perundang-undangan, pendekatan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, studi dokumen, studi kepustakaan, studi internet serta analisis interpretasi hukum, dan analisis deskriptif. Satu-satunya lembaga eksekutor di Negara Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia.

Arti dari eksekutor yaitu pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan dengan berdasarkan kepada undang-undang yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjalankan putusan pengadilan kejaksaan mempunyai tugas dan fungsinya salah satunya sebagai pelaksana selain juga sebagai penuntut umumnya. Suatu putusan yang dapat dijalankan eksekusinya hanyalah yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi.

Jaksa sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai jaksa melanggar aturan yang bukan menjadi kewenangannya. Aparat penegak hukum yang melakukan eksekusi haruslah menjalankan dengan secepatnya eksekusi tersebut dan tidak ada pelaku tindak pidana yang terlambat di eksekusi.

1. Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Eksekusi Berdasarkan Pasal 270 KUHAP
Dengan mengacu kepada etimologi kata, kata Kewenangan berasal dari kata dasar “wenang” yang berarti sebagai hak, kekuasaan, dan berwenang yang dimiliki untuk melakukan sesuatu Tindakan.

Kewenangan adalah apa yang disebut sebagai kekuasaan formal yang muncul dari kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif ataupun kekuasaan Yudikatif yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian dapat diartikan bahwa dari suatu Undang-undang, kekuasaan formal dari kewenangan itu berasal, sedangkan wewenang sendiri merupakan spesifikasi suatu kewenangan yang berarti apabila organ atau lembaga Negara diberikan suatu kewenangan maka ia harus menjalankan kewenangan yang dimilikinya.

Dalam hal organ suatu Negara memiliki kewenangannya dapat menjalankan tindakan nyatanya yaitu membuat aturan ataupun memberikan suatu putusan yang didasari pada kewenangannya yang didapat dalam konstitusi baik secara mandate, atribusi maupun pendelegasian.

Dalam melakukan penuntutan persidangan, kejaksaan memperkuat lagi peran serta kedudukannya melalui Undang-undang Kejaksaan sebagai lembaga pada pemerintahan yang menjalankan kekuasaan dari Negara.

Aturan ini bertujuan pada saat pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsinya terlepas adanya pengaruh dari suatu kekuasaan lain adalah untuk melindungi profesi jaksa dalam melakukan tugas dan fungsinya. Jaksa saat melaksanakan tugas serta fungsinya haruslah juga taat terhadap wewenang, fungsi serta tugasnya sesuai yang diatur oleh Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia. Bagi jaksa tugas merupakan amanat yang wajib dilaksanakan pada suatu jabatan institusi.

Sedangkan wewenang merupakan hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kompetensi yuridiksi , baik dari kompetensi mutlak itu sendiri ataupun kompetensi relatif (Effendy, 2007).

Berkaitan dengan Kewenangan Jaksa dalam melakukan eksekusi BAB XIX PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN Pasal 270 KUHAP menyatakan bahwa Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.

Loading