TPK merupakan sekelompok tenaga yang dibentuk dan terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB untuk melaksanakan pendampingan meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan serta melakukan surveilans keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor risiko stunting. Hal ini merupakan salah satu bentuk baru dalam penanganan stunting dengan fokus utama penajaman intervensi hulu dengan prioritas mencegah lahirnya anak stunting.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selain memiliki tugas untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana, saat ini juga mengemban tugas sebagai Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Pusat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.bkkbn-diy-giat-orientasi-bagi-tpk-dalam-perceptan-penurunan-stunting-di-sleman