Surabaya, Surabaya Kota – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap dua seorang pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap juru parkir di Cafe Excelco Jalan Dharmahusada 22 Surabaya, pada Kamis (09/02/2023) sekitar pukul 19.19 Wib.

Dua pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu berinisial LD (51) dan DA (20) keduanya tinggal di Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban, MR warga Wonokusumo lor, Surabaya.