Dalam keterangan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH mengatakan,” Tersangka RY ditangkap pada hari Minggu 19 Maret 2023, sekitar pukul 02.00 Wib, di Jalan Raya Lenteng-Saronggi, Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Lanjut Kasi Humas, saat di lakukan penangkapan terhadap tersangka RY atas informasi dari masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polsek Saronggi