“Kami memastikan masih terus mengembangkan serta penyelidikan, di antaranya memburu Badu (DPO) pemilik satwa asal Makasar tersebut,” kata dia.

Sementara itu, pelaku yang terlibat akan dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) uu no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(Hum/Rif)