Selain 101 botol minuman keras jenis arak bali yang dikemas dalam botol plastik isi kemasan 600 Ml, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo R15 yang berisi chat pesanan miras 51 (lima puluh satu) label arak Bali merk POLOS.

“HP serta uang hasil penjualan, dan satu unit mobil pick up warna hitam nopol AG 8581 YN yang digunakan untuk membawa miras juga diamankan petugas,” terang Iptu Anshori.

Sementara itu Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung AKP Triyanto, SH membenarkan bahwa telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap inisial RM umur 41 tahun alamat Soko Bandung karena telah melakukan jual beli Miras jenis arak bali di Desa Campurdarat.