Setelah itu Petugas kemudian menanyakan minuman keras beralkohol tersebut yang mau di jual tersebut terduga pelaku tidak bisa menunjukan bukti surat-surat ijin Penjualan.

“Akhirnya Anggota Sat Reskrim Gresik berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku di bawah Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Tiga tersangka yang diamankan Khoirul Fathin 46 tahun warga Desa Kemantren Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Moh. Taufiqul kamal 23 Tahun asal Desa Serah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Moh. Lutfi berusia 26Thn warga Desa Ambenganwatu Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.