Gresik, Surabaya Kota – Nekat menjual minuman keras, tiga pria harus berurusan dengan hukum. Sebanyak 101 dus minuman keras berbagai merk diamankan dari tiga pria penjual miras pada Hari Jumat tanggal 17 Maret 2023.

Sekira Pukul 15.30 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Gresik pada saat melakukan hunting mencurigai adanya orang yang diduga melakukan transaksi jual-beli minuman beralkohol pada saat di Warung kopi Desa Duodo kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik

IMG 20230321 WA0091Kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Gresik menanyai yang terduga pelaku untuk memastikan apakah benar bahwa telah terjadi penjualan minuman beralkohol .