Kedua pelaku yakni Muhammad Arif (25) warga Karangrejo 6-B , kec. Wonokromo, Surabaya dan Achmad Badrus (48) warga Katerungan, kec. Krian, Sidoarjo.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Pinara menyebutkan, penangkapan dari kedua pelaku pengedar dan kurir ini berawal dari informasi hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, kemudian anggota melakukan tindakan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dan akhirnya, pada Jumat 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit 1 berhasil menangkap kedua pelaku ini di wilayah Karangrejo 6-B Surabaya.