Selanjutnya Agus dibawa ke Mapolsek Semampir berikut barang bukti (BB) 1 Unit Sepeda motor Honda Vario 125 dengan Nopol L-5622-IE,1 buah jaket warna merah hitam,1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah kunci T,1 unit Hp merk Xiomi Redmi 4 dan 1 lembar STNK Asli.

Akibat perbuatannya tersangka Agus terancam pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke -5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ,” pungkas Kompol Nur Suhud. (Rif)