Terpisah, Andik selaku Ketua Paguyuban PKL Lesehan Suramadu mengatakan bahwa tindakan petugas tersebut tidaklah merata. “Aturan pembatasan jam operasional berjualan hanya diterapkan disisi timur dan barat jembatan Suramadu saja, tidak semuanya. Kalau dibatasi jam berjualannya silahkan semuanya, termasuk semua di wilayah kecamatan Kenjeran,” katanya.

Dengan adanya hal tersebut, membuat para PKL Lesehan Suramadu bingung. “Kami ini pedagang kopi yang bongkar pasang bukan permanen. Kok sini saja yang diobok-obok, Kan masih banyak wilayah Kenjeran warga warkop secara permanen,” pungkasnya.(red/Rif)