Sementara dari 4 bakal calon kades hanya 3 yang dianggap Panitia memenuhi syarat diantaranya Musaropah, Hairul sholeh, dan Siti Nurjanah.

Berdasarkan Verifikasi dan klarifikasi dalam surat berita acara nomor 141/19/433.308.15/panpilkades/III/2023, ditanda tangani oleh Suharto selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanagura Timur, pada 15 Maret 2023, menyatakan Sahrudin Hamin dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa.

Dalam surat verifikasi itu berbunyi, Tidak menunjukkan nomor induk dan Nomor registrasi ijazah baik sepihak sekolah, korwil, kantor dinas pendidikan kabupaten Bangkalan, Dipengganti  ijazah tidak terdapat atau tidak mencantumkan Surat kehilangan dari kepolisian, Ditemukan perbedaan nama orang tua antara ksk dan pengganti ijasah SD ijasah Tsanawiyah dan akte kelahiran, dan Keterangan saksi tidak menunjukkan keabsahannya.