Jaksa Penuntut Umum Furkon Adi Hermawan saat membacakan tuntutan di PN Surabaya

SURABAYA, Surabaya Kota – Seorang ibu di Surabaya dituntut 3 tahun penjara karena membunuh bayi kandungnya sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Mardiana terbukti melanggar pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Mardiana (33) hadir secara virtual saat mengikuti jalannya persidangan, Senin (24/7/2023).

JPU Furkon Adi Hermawan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta-fakta persidangan, terdakwa Mardiana terbukti bersalah melanggar pasal 341 KUHP. Oleh karenanya ia menuntut 3 tahun penjara.