“Dari situ kita ketahui bahwa dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi semakin kuat, lalu kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya dua orang kami tetapkan tersangka, dan satu orang kami tetapkan DPO,”tambah AKBP Edo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP

“Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara, “ pungkas AKBP Edo. (red/Rif)