Surabaya, Surabaya Kota  – Farandy Daniswara diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penadaan hasil pencurian dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Farandy usai mencuri sejumlah mata uang yuan hingga dolar. Namun, aksinya tak dilakukan sendiri, melainkan menyuruh seorang anak berinisial RIW (12) untuk melancarkan aksinya.Hal itu bermula pada bulan September hingga Desember 2022. Tepatnya, di rumah korbannya, Hoedianto Tanuharjo di Jalan Kapasan nomor 55D Surabaya.Kala itu, Farandy menyuruh RIW untuk mengambil uang dari Hoedianto. Ia diiming-imingi untuk dibelikan aneka kebutuhannya.

Lantaran tergiur, RIW menyetujuinya. Ia lantas mencuri uang milik Hoedianto. Usai berhasil, RIW menitipkan uang hasil curiannya tersebut kepada Farandy.”Dengan tujuan meminta terdakwa (Farandy) untuk menukarkan mata uang asing tersebut ke dalam uang tunai Rupiah,” kata Anggraeni saat membacakan surat dakwaannya saat sidang di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (13/3/2023).