Dalam dakwaan, RIW mengaku memperoleh beragam mata uang asing. Diantaranya 55 lembar dolar Amerika pecahan 100 dolar dan 50 dolar, 30 dolar Singapura dengan pecahan 100 dolar, 20 lembar dolar Hongkong dengan pecahan 50 dolar, hingga 40 lembar yuan.Usai memperoleh uang itu, Farandy langsung menukarkan mata uang asing tersebut. Saat dirupiahkan, Farandy mendapatkan Rp 125 juta.

Selain mata uang asing, RIW juga menyerahkan uang senilai Rp 30 juta. Sehingga, uang yang diterima Farandy seluruhnya berjumlah Rp 155 juta.Lantaran terlalu banyak uang tunai yang diperoleh, Farandy berinisiatif membuka rekening bank BCA dengan atas namanya.

“Yang bertujuan untuk menyimpan uang tersebut dan untuk memudahkan anak RIW menggunakan uang yang tersimpan dalam kartu ATM BCA tersebut,” imbuhnya.