3. Pemerintah Daerah dan Kementerian Pertanian seyogianya menyalurkan alsintan berdasarkan kebutuhan dan mempertimbangkan pemerataan pendistribusiannya sehingga tidak menumpuk di suatu lokasi tertentu.

4. Untuk bantuan alsintan yg biayanya besar serta kapasitas besar, perlu juga dipertimbangkan penyalurannya melalui BUMDes sehingga dapat dipastikan jumlah optimum pemakainya, kepastian anggaran pemeliharaannya serta mekanisme penatausahaan dan keberlanjutan pembinaan bantuannya setelah diserahkan kementerian pertanian.

Yudi Purnomo Harahap mantan ketua wadah pegawai KPK 2018-2021 menambahkan bahwa dukungan terhadap ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah. Itulah sebabnya Kapolri memerintahkan secara khusus Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk melakukan langkah langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan ini, sebab jika korupsi terjadi maka itu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita.(red/Rif)