Mendapatkan bukti jika MS merupakan pengedar, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat itu tersangka MS berada di rumahnya di Kecamatan Grogol. Setelah digeledah ditemukan 3 klip plastik kecil narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,52 gram beserta plastik pembungkus nya.

AKP Ipung juga mengatakan tidak hanya itu dari hasil penggeledahan juga ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi. Petugas juga menyita dari tersangka MS 3,5 butir psikotropika jenis pil Alprazolam; 11 butir psikotropika jenis pil Riklona dan 21.920 butir obat keras jenis pil dobel L yang disimpan di atas kasur dalam kotak kardus di kamar rumah tersangka.