Kombes Pol Dirmanto menuturkan pihaknya sudah bekerja maksimal, bahkan hari Kamis 2 Maret 2023 pihaknya juga sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice kepada Hubinter.

Mengingat masa berlaku Red Notice sampai lima tahun, dari 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Februari 2024.

“Kami sudah bekerja maksimal, kami juga sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice ke Hubinter dan SP2HP yang ke 30 juga sudah kami buat, kita tunggu respon dari pemerintah Australia,” lanjutnya.

Disamping itu Dirkrimum Polda Jatim KBP Totok Suharyanto kata Kombes Dirmanto juga sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Sudah kita layang SP2HP kepada pelapor, termasuk secara lisan terkait perkembangan kasus tersebut,” pungkas Kombes Dirmanto.

Kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari tahun 2014. Saat itu Selfie baru saja mendirikan perusahaan di bidang ekspor barang-barang UMKM.