Surabaya, Surabaya Kota – Sidang agenda putusan bagi Idrissa Sow yang ditetapkan, sebagai terdakwa dengan jeratan Pasal 100 ayat 1 kembali bergulir pada Rabu (1/3/2023). Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa secara sah bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, yaitu, pasal 100 ayat 1.

IMG 20230301 155303Ketua Majelis Hakim menjatuhkan putusan 1 tahun penjara. Putusan ini, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU dipersidangan sebelumnya, yakni, 18 bulan penjara.

Usai putusan, Penasehat Hukum terdakwa maupun JPU menyatakan, sikap yang sama yaitu, pikir pikir.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Ahli Pidana yaitu,Sapta Aprilianto, pada intinya, menyampaikan pasal di atas, unsur unsurnya yaitu, dari 2 ayat dari pasal 263 yakni, ayat 1 dan ayat 2 berdiri sendiri. Namun, dalam perkara terkadang saling berkaitan.

Lebih lanjut, Ahli menjabarkan, terkait perkara yang menjerat Idrissa Sow, jika dalam jeratan pasal yang dimaksud tidak ada turut serta sebagai pengguna dan pembuat.