perkara-tragedi-kanjuruhan-3-polisi-dituntut-3-tahun-penjara
Surabaya Kota, Surabaya – Sidang lanjutkan perkara Tragedi Kanjuruhan tiga terdakwa dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

perkara-tragedi-kanjuruan-3-polisi-dituntut-3-tahun-penjaraKetiga terdakwa yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

“Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dikurangi selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).

Jaksa menyebut ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 359 KUHP. Sebab, dalam tugasnya tak memperhatikan pedoman yang ada.