“Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI,” jelas jaksa.

perkara-tragedi-kanjuruhan-3-polisi-dituntut-3-tahun-penjara“Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion,” imbuhnya.

Usai membacakan tuntutan, hakim kemudian memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.