“Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI,” jelas jaksa.
“Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion,” imbuhnya.
Usai membacakan tuntutan, hakim kemudian memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.