Surabaya, Surabaya Kota – Usai mendapat laporan kasus pencabulan yang dialami murid Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Kecamatan Tambaksari, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat.

Hasilnya, Polisi menetapkan oknum guru AR (38) warga Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap murid.

AR jadi tersangka, setelah petugas memeriksa tujuh saksi korban. Tiga saksi lain salah satunya dari kepala sekolah SD tersebut.