“Adik adik adalah aset negara dan bangsa yang harus kami selamatkan, dan jangan sampai menjadi korban kecelakaan lalulintas. Jangan ada yang mengemudikan kendaraan bermotor bila belum memiliki SIM dan apalagi masih dibawah umur karena itu bisa membahayakan diri sendiri serta orang lain”, tambah Kanit Kamsel.

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak memiliki SIM itu melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 281 (1) dan kami akan menindak tegas para siswa bila masih nekat melakukannya.