Kebijakan tersebut, kata Arsad, perlu direspon dalam dua perspektif. Pertama, perspektif tata kelola keuangan untuk keberlangsungan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Kedua, perspektif agama berkenaan dengan konsep istitha’ah. Sejumlah ulama yang hadir antara lain: KH Mustofa Aqiel dan KH Faiz Syukron Ma’mun.mudzakarah-perhajian-indonesia-2022