BRI sebagai salah satu BUMN mempunyai komitmen untuk memberikan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas sesuai dengan Amanat Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Difabel yang wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai/pekerja.

bri-peduli-disabilitasDengan berbagai kebijakan, program-program dan fasilitas tersebut, TKPD di BRI yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara untuk meraih prestasi setinggi-tingginya di Unit Kerja BRI. @Red